Kitab Takhrij Hadis: Nashb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah
Nashb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah
Kitab ini adalah salah satu dari kitab takhrij
hadis yang paling populer yang sampai kepada kita. Ditulis oleh
al-Al-Hafidh Jamal al-Din Abu Muhammad ‘Abdullah bin Yusuf al-Zaila’i al-Hanafi
yang wafat pada tahun 762 H.[1]
Penulis menakhrij hadis-hadis yang dijadikan argumentasi oleh al-‘Allamah ‘Ali
bin Abu Bakar al-Marghinani al-Hanafi ( -593 H) di dalam kitabnya al-Hidayah
yang memuat fikih mazhab al-Hanafi.
Nashb al-Rayah adalah kitab takhrij
yang paling bagus, paling bermanfaat, dan paling lengkap yang menyebutkan jalur-jalur periwayatan
hadis, menjelaskan tempat di mana hadis itu berada di kitab-kitab hadis. Di
dalamnya disebutkan pendapat-pendapat ulama al-Jarh wa al-Ta’dil
tentang perawi-perawi dalam sanad hadis tersebut dengan cara yang cukup
memuaskan yang belum pernah dilakukan sebelumnya -sependek yang saya ketahui-.
Karena itu, ulama-ulama takhrij
setelahnya banyak yang mengikuti metodenya dan mengambil informasi yang ia
berikan untuk menuliskan kitab mereka, terutama al-Hafidh Ibn Hajar
al-‘Asqalani.
Kitab ini juga menggambarkan keluasan
pengetahuan al-Zaila’i di bidang hadis dan ilmu hadis, menggambarkan betapa
al-Za’ila’i memiliki wawasan yang luas terkait sumber-sumber utama hadis dan
kemampuannya untuk menggali apa yang ada di dalamnya. Al-‘Allamah al-Sayyid
Muhammad bin Ja’far al-Kattani pernah berkata di dalam bukunya al-Risalah
al-Mustatharrafah, tentang kitab al-Zaila’i ini: “Ini adalah kitab
takhrij yang sangat bermanfaat, para pensyarah kitab al-Hidayah setelahnya
menjadikan kitab ini sebagai pedoman, bahkan al-Hafidh Ibn Hajar seringkali
menggunakan kitab ini sebagai pedoman di dalam beberapa pekerjaan takhrijnya, [2]
kitab ini adalah saksi keluasan pengetahuan hadis dan penguasaan terhadap
nama-nama perawi, serta kecerdikannya memikirkan bagian-bagian kecil dari hadis
hingga menjadi sempurna.[3]”
Adapun metode al-Zaila’i di dalam menakhrij
hadis adalah pertama-tama ia menyebutkan teks hadis yang ada di dalam kitab al-Hidayah,
kemudian menyebutkan siapakah ulama pemilik kitab-kitab hadis yang mengeluarkan
hadis tersebut dan juga kitab-kitab lainnya dengan memperhatikan secara seksama
jalur periwayatan dan tempat hadis tersebut berada. Lalu menyebutkan
hadis-hadis yang mendukung dan syahid dari makna hadis di dalam kitab al-Hidayah,
serta menyebutkan juga siapa yang meriwayatkannya; selanjutnya ia memberikan
kode terhadap hadis-hadis ini dengan judul “Ahadits al-Bab”.[4]
Adapun jika ada persoalan khilafiyah, maka ia menyebut hadis-hadis yang
digunakan oleh ulama-ulama atau imam-imam yang berbeda pandangan dengan mazhab
Hanafi dan memberikan kode untuk hadis-hadis tersebut dengan “Ahadits
al-Khushum”, al-Zaila’i juga dalam hal ini tidak lupa menyertakan siapa
yang meriwayatkan hadis tersebut. Semua ini ia lakukan dengan proporsional dan
adil tanpa ada kecenderungan untuk berpihak terhadap mazhab tertentu.
Kitab ini telah dicetak sebanyak dua kali.
Yang pertama dicetak di India pada awal-awal abad hijriah ini, akan tetapi
cetakan pertama ini masih memiliki banyak kesalahan pada sanad dan matan
hadisnya. Di dalamnya banyak kekeliruan dan kesalahan di dalam penulisan
sehingga tidak bisa dijadikan pegangan. Adapun cetakan kedua dicetak di Kairo
di bawah supervisi dan koreksi dari Idarah al-Majlis al-‘Ilmi, Pakistan,
tepatnya pada tahun 1357 H/1938 M pada percetakan Dar al-Ma’mun. Dicetak
sebanyak 4 jilid dan merupakan cetakan yang cukup bagus.
Penulisan
takhrij hadis dalam kitab ini disusun berdasarkan urutan kitab-kitab
fikih, dimulai dari Kitab Thaharah dan seterusnya hingga akhir bab
fikih. Al-Zaila’i mengikuti urutan dalam kitab al-Hidayah yang
hadis-hadisnya ia takhrij, hal ini memudahkan pembaca untuk merujuk
kepada kitab tersebut. Sebab, tidak lain dan tidak bukan orang yang membaca
kitab ini ingin mengetahui hadis tersebut berkaitan dengan bab apa, yang secara
otomatis mereka akan melihat bab tersebut.
Kitab ini -sebagaimana yang telah kami
jelaskan mengenai metode penulis dalam penyusunannya- dianggap sebagai
ensiklopedi yang cukup besar dalam menakhrij hadis-hadis hukum, baik itu yang
dijadikan dalil oleh pengikut mazhab Hanafi maupun mazhab-mazhab fikih lainnya.
Kitab ini menghimpun dalil-dalil yang
digunakan oleh ulama fikih dari berbagai mazhab yang dianut. Inilah yang
menjadikan kitab ini istimewa. Atas nama kami dan umat Islam, kami berdoa semoga
Allah membalas penulis dengan sebaik-baik balasan.
Contoh Takhrij Hadis dalam Kitab Nashb
al-Rayah.
Berikut akan kami sajikan salah satu contoh
takhrij hadis di dalam kitab ini, yakni takhrij hadis yang
berkaitan dengan bagaimana menyucikan air mani dari pakaian:
الْحَدِيثُ الثَّالِثُ: رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِعَائِشَةَ فِي الْمَنِيِّ:” فَاغْسِلِيهِ إنْ كَانَ
رَطْبًا وَافْرُكِيهِ إنْ كَانَ يَابِسًا" . قُلْتُ: غَرِيبٌ، وَرَوَى
الدَّارَقُطْنِيُّ فِي سُنَنِهِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ
ثَنَا بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ ثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ
عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ
اللَّهِ صلى الله عليه وآله وسلم إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ
رَطْبًا، انْتَهَى. ..
Hadis yang ketiga. Diriwayatkan dari Nabi
Saw, beliau berkata kepada ‘Aisyah berkaitan dengan air mani: “Cucilah bekas
air itu mani jika ia basah, dan keriklah jika ia kering.” Menurut saya
hadis ini gharib. Diriwayatkan dari al-Daruquthni di dalam kitab Sunan-nya
dari hadis ‘Abdullah bin al-Zubair, menceritakan kepada kami Bisyr bin Bakr
menceritakan kepada kami al-Auza’i, dari Yahya bin Sa’id dari ‘Amrah dari
‘Aisyah, dia berkata: “Saya mengerik bekas mani dari pakaian Rasulullah Saw
jika ia kering, dan mencucinyanya jika ia basah.”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Bazzar di
dalam kitab Musnad-nya, ia berkata: “Tidak ada yang mengetahui jalur
periwayatan dari ‘Aisyah kecuali ‘Abdullah bin Zubair ini.” Adapun selain
‘Abdullah bin Zubair, mereka meriwayatkan hadis ini dari ‘Amrah dengan riwayat mursal.
Ibn al-Jauzi berkata di dalam al-Tahqiq, “Ulama mazhab Hanafi berhujah
tentang najisnya air mani dengan hadis yang mereka riwayatkan dari Nabi Saw,
beliau berkata kepada ‘Aisyah: ‘Cucilah ia jika ia basah, dan keriklah jika
kering.’ Hadis ini tidak diketahui, akan tetapi ada hadis lain yang serupa
namun melalui penuturan ‘Aisyah secara langsung.” Kemudian Ibn al-Jauzi
mengutip hadis dalam riwayat al-Daruquthni sebagaimana di atas, wallahu
a’lam.
Sebagian ulama memahami kalimat “mengerik
pakaian (fark al-tsaub)” sebagai pakaian yang tidak digunakan untuk sholat.
Akan tetapi hal ini bertolak belakang dengan yang ada di dalam riwayat Muslim,
dikatakan bahwa aku (‘Aisyah) mengerik pakaian Rasulullah Saw lalu beliau
mengenakannya untuk sholat (fa yushalli fihi). Sedangkan di dalam
riwayat Abu Dawud redaksinya adalah (tsumma yushalli fihi/kemudian
Rasulullah mengenakannya untuk sholat), huruf fa’ dalam rangkaian hadis
tersebut berarti menghilangkan kemungkinan mencuci pakaian tersebut setelah
dikerik.
Sebagaian ulama mazhab Maliki memahami kata
mengerik dengan mengerik menggunakan air (al-fark bi al-ma’) dan hal ini
bertolak belakang juga dengan riwayat Muslim. Dikatakan di dalam riwayat Muslim:
“Sungguh engkau melihatku sedang mengerik pakaian Rasulullah Saw yang kering
dengan kukuku.” Wallahu a’lam. (Kemudian ia berkata)[5].
Ahadits al-Bab
(Hadis-Hadis Bab)
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim
dari ‘Aisyah bahwa ia pernah mencuci bekas air mani yang menempel di pakaian
Rasulullah Saw lalu beliau sholat menggunakan pakaian itu dan aku (‘Aisyah)
melihat bekas air mani itu pada pakaiannya. Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadis
tersebut tidak bertentangan dengan hadis ‘Aisyah lainnya yang menyebut bahwa
‘Aisyah mengerik pakaian Rasulullah Saw kemudian beliau sholat dengannya, tidak
bertentangan seperti halnya tidak ada pertentangan antara kalimat Nabi membasuh
kedua kakinya dan mengusap dua sepatunya (khuf).
Menurut Ibn al-Jauzi, hadis tersebut tidak
bisa dijadikan hujjah, sebab membasuh pakaian tersebut karena kotor
bukan karena najis.
Hadits Akhar (Hadis
lain): Pakaian dicuci karena lima perkara, akan diuraikan selanjutnya.
Al-Atsar: diriwayatkan di dalam
Mushannaf Ibn Abi Syaibah, Husain bin ‘Ali bin Ja’far bin Burqan menceritakan
kepada kami, dari Khalid bin Abi ‘Izzah, ia berkata: seorang laki-laki pernah
bertanya kepada ‘Umar bin al-Khththab. “Aku mengalami mimpi basah di atas
tikarku.” Dijawab oleh ‘Umar: “Jika basah maka basuhlah, jika kering
maka keriklah, dan jika tidak nampak olehmu air mani tersebut, maka percikilah
dengan air.”
Ahadits al-Khushum: di
dalam Musnad Ahmad diriwayatkan. Telah menceritakan kepadaku Mu’adz bin Mu’adz,
menceritakan kepadaku ‘Ikrimah bin ‘Ammar dari ‘Abdullah bin ‘Ubaid bin ‘Umair
dari ‘Aisyah, berkata: “Rasulullah Saw pernah menghilangkan air mani dari
pakaiannya menggunakan akar tanaman kemudian beliau sholat dengannya, dan
beliau menggosoknya jika kering kemudian beliau sholat dengannya.”
Hadits Akhar
(Hadis lain): al-Daruquthni meriwayatkan
sebuah hadis di dalam kitab Sunan-nya demikian pula al-Thabrani meriwayatkan
di dalam Mu’jam-nya dari Ishaq bin Yusuf bin al-Azraq dari Syuraik
al-Qadhi dari Muhammad bin ‘Abd al-Rahman dari ‘Atha’ dari Ibn ‘Abbas, berkata.
Nabi Muhammad Saw ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian. Dijawab oleh
Nabi bahwa air mani itu sama seperti ingus atau ludah. Kemudian beliau
melanjutkan, air mani cukup diusap dengan kain atau tanaman. Al-Daruquthni
berkata, “Tidak ada yang memarfu’kan hadis tersebut selain Ishaq al-Azraq
dari Syuraik.” Menurut Ibn al-Jauzi di dalam al-Tahqiq, “Ishaq
adalah seorang imam, hadisnya diriwayatkan di dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih
Muslim. Hadisnya yang marfu’ merupakan ziyadat dari perawi-perawi tsiqah yang
maqbul, dan barangsiapa yang memauqufkannya maka ia tidak mahfudh. Al-Baihaqi
meriwayatkan di dalam al-Ma’rifah dari jalur al-Syafi’i, telah menceritakan
kepada kami Sufyan dari ‘Amr bin Dinar dan Ibn Juraih, keduanya dari ‘Atha’
dari Ibn ‘Abbas secara mauquf, ia berkata: “Ini adalah hadis sahih
yang mauquf, diriwayatkan dari Syuraik dari Ibn Abi Laila dari ‘Atha’ secara
marfu’, akan tetapi tidak bisa dijadikan hujah.”[6]
[1]
Ia adalah al-Hafidh al-Mutqin Jamal al-Din Abu Muhammad ‘Abdullah bin Yusuf
al-Zaila’I al-Hanafi. Nama “al-Zaila’i” dinisbatkan kepada “Zaila’” sebuah daerah
di Pesisir Abbsyinia, di sana terdapat sebuah pelabuhan untuk kapal-kapal
berlabuh. Saat ini daerah tersebut dikenal dengan negara Somalia. Di Somalia,
al-Zaila’i -semoga Allah merahmatinya- tumbuh secara keilmuan menjadi orang
yang fakih dan pakar di bidang tersebut. Ia juga menaruh perhatian dengan
hadis, ia mentakhrij, menyusun, mengumpulkan, dan mendengarkan hadis dari
ulama-ulama senior pada masanya. Di antara gurunya adalah al-Fakhr al-Zaila’i
pensyarah kitab Kanz al-Daqaiq dan al-Qadhi’ ‘Ala’ al-Din al-Turkmani.
Al-Zaila’i sangat tekun di bidang hadis hingga ia berhasil men-takhrij
hadis-hadis dalam kitab al-Hidayah, demikian pula dengan hadis-hadis dalam
kitab al-Kasysyaf. Pengetahuannya tentang hadis sangat mendalam, pernah
suatu ketika al-Hafidh al-‘Iraqi menemaninya untuk mengkaji kitab-kitab hadis
untuk di-takhrij bersama-sama. Selain kitab Nashb al-Rayah, al-Zaila’i
juga men-takhrij hadis-hadis yang ada dalam kitab al-Kasysyaf karya
al-Zamakhsyari. Al-Zaila’i wafat di Kairo dan dikuburkan di sana pada tahun 762
H, semoga rahmat Allah yang luas tercurah kepadanya.
[2]
Al-Hafidh Ibn Hajar telah
mengakui hal ini dan mengisyaratkan bahwa ia telah banyak merujuk kitab ini,
sebagaimana ia katakan di mukadimah kitabnya “al-Dirayah fi Takhrij Ahadits
al-Hidayah” h. 10 dan di dalam kitab “al-Talkhish al-Habir” h.
9.
[3]
Al-Risalah
al-Mustatharrafah,
h. 188.
[4]
Maksudnya adalah hadis-hadis
yang mendukung dan yang menjadi syahid dari makna hadis dalam kitab al-Hidayah.
[5]
Ucapan yang ada di dalam tanda kurung ini bukanlah ucapan al-Zaila’I, melainkan
ucapanku.
[6] Lihat teks asli di dalam kitab Nashb
al-Rayah, juz 1, h. 209-210.
Komentar
Posting Komentar