Kitab Takhrij Hadis: Nashb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah

Nashb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah

Kitab ini adalah salah satu dari kitab takhrij hadis yang paling populer yang sampai kepada kita. Ditulis oleh al-Al-Hafidh Jamal al-Din Abu Muhammad ‘Abdullah bin Yusuf al-Zaila’i al-Hanafi yang wafat pada tahun 762 H.[1] Penulis menakhrij hadis-hadis yang dijadikan argumentasi oleh al-‘Allamah ‘Ali bin Abu Bakar al-Marghinani al-Hanafi ( -593 H) di dalam kitabnya al-Hidayah yang memuat fikih mazhab al-Hanafi.

Nashb al-Rayah adalah kitab takhrij yang paling bagus, paling bermanfaat, dan paling lengkap  yang menyebutkan jalur-jalur periwayatan hadis, menjelaskan tempat di mana hadis itu berada di kitab-kitab hadis. Di dalamnya disebutkan pendapat-pendapat ulama al-Jarh wa al-Ta’dil tentang perawi-perawi dalam sanad hadis tersebut dengan cara yang cukup memuaskan yang belum pernah dilakukan sebelumnya -sependek yang saya ketahui-.

Karena itu, ulama-ulama takhrij setelahnya banyak yang mengikuti metodenya dan mengambil informasi yang ia berikan untuk menuliskan kitab mereka, terutama al-Hafidh Ibn Hajar al-‘Asqalani.

Kitab ini juga menggambarkan keluasan pengetahuan al-Zaila’i di bidang hadis dan ilmu hadis, menggambarkan betapa al-Za’ila’i memiliki wawasan yang luas terkait sumber-sumber utama hadis dan kemampuannya untuk menggali apa yang ada di dalamnya. Al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ja’far al-Kattani pernah berkata di dalam bukunya al-Risalah al-Mustatharrafah, tentang kitab al-Zaila’i ini: “Ini adalah kitab takhrij yang sangat bermanfaat, para pensyarah kitab al-Hidayah setelahnya menjadikan kitab ini sebagai pedoman, bahkan al-Hafidh Ibn Hajar seringkali menggunakan kitab ini sebagai pedoman di dalam beberapa pekerjaan takhrijnya, [2] kitab ini adalah saksi keluasan pengetahuan hadis dan penguasaan terhadap nama-nama perawi, serta kecerdikannya memikirkan bagian-bagian kecil dari hadis hingga menjadi sempurna.[3]

Adapun metode al-Zaila’i di dalam menakhrij hadis adalah pertama-tama ia menyebutkan teks hadis yang ada di dalam kitab al-Hidayah, kemudian menyebutkan siapakah ulama pemilik kitab-kitab hadis yang mengeluarkan hadis tersebut dan juga kitab-kitab lainnya dengan memperhatikan secara seksama jalur periwayatan dan tempat hadis tersebut berada. Lalu menyebutkan hadis-hadis yang mendukung dan syahid dari makna hadis di dalam kitab al-Hidayah, serta menyebutkan juga siapa yang meriwayatkannya; selanjutnya ia memberikan kode terhadap hadis-hadis ini dengan judul “Ahadits al-Bab”.[4] Adapun jika ada persoalan khilafiyah, maka ia menyebut hadis-hadis yang digunakan oleh ulama-ulama atau imam-imam yang berbeda pandangan dengan mazhab Hanafi dan memberikan kode untuk hadis-hadis tersebut dengan “Ahadits al-Khushum”, al-Zaila’i juga dalam hal ini tidak lupa menyertakan siapa yang meriwayatkan hadis tersebut. Semua ini ia lakukan dengan proporsional dan adil tanpa ada kecenderungan untuk berpihak terhadap mazhab tertentu.

Kitab ini telah dicetak sebanyak dua kali. Yang pertama dicetak di India pada awal-awal abad hijriah ini, akan tetapi cetakan pertama ini masih memiliki banyak kesalahan pada sanad dan matan hadisnya. Di dalamnya banyak kekeliruan dan kesalahan di dalam penulisan sehingga tidak bisa dijadikan pegangan. Adapun cetakan kedua dicetak di Kairo di bawah supervisi dan koreksi dari Idarah al-Majlis al-‘Ilmi, Pakistan, tepatnya pada tahun 1357 H/1938 M pada percetakan Dar al-Ma’mun. Dicetak sebanyak 4 jilid dan merupakan cetakan yang cukup bagus.

 Penulisan takhrij hadis dalam kitab ini disusun berdasarkan urutan kitab-kitab fikih, dimulai dari Kitab Thaharah dan seterusnya hingga akhir bab fikih. Al-Zaila’i mengikuti urutan dalam kitab al-Hidayah yang hadis-hadisnya ia takhrij, hal ini memudahkan pembaca untuk merujuk kepada kitab tersebut. Sebab, tidak lain dan tidak bukan orang yang membaca kitab ini ingin mengetahui hadis tersebut berkaitan dengan bab apa, yang secara otomatis mereka akan melihat bab tersebut.

Kitab ini -sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai metode penulis dalam penyusunannya- dianggap sebagai ensiklopedi yang cukup besar dalam menakhrij hadis-hadis hukum, baik itu yang dijadikan dalil oleh pengikut mazhab Hanafi maupun mazhab-mazhab fikih lainnya.  Kitab ini menghimpun dalil-dalil yang digunakan oleh ulama fikih dari berbagai mazhab yang dianut. Inilah yang menjadikan kitab ini istimewa. Atas nama kami dan umat Islam, kami berdoa semoga Allah membalas penulis dengan sebaik-baik balasan.

Contoh Takhrij Hadis dalam Kitab Nashb al-Rayah.

Berikut akan kami sajikan salah satu contoh takhrij hadis di dalam kitab ini, yakni takhrij hadis yang berkaitan dengan bagaimana menyucikan air mani dari pakaian:

الْحَدِيثُ الثَّالِثُ: رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِعَائِشَةَ فِي الْمَنِيِّ: فَاغْسِلِيهِ إنْ كَانَ رَطْبًا وَافْرُكِيهِ إنْ كَانَ يَابِسًا" . قُلْتُ: غَرِيبٌ، وَرَوَى الدَّارَقُطْنِيُّ فِي سُنَنِهِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ ثَنَا بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ ثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وآله وسلم إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا، انْتَهَى. ..

Hadis yang ketiga. Diriwayatkan dari Nabi Saw, beliau berkata kepada ‘Aisyah berkaitan dengan air mani: “Cucilah bekas air itu mani jika ia basah, dan keriklah jika ia kering.” Menurut saya hadis ini gharib. Diriwayatkan dari al-Daruquthni di dalam kitab Sunan-nya dari hadis ‘Abdullah bin al-Zubair, menceritakan kepada kami Bisyr bin Bakr menceritakan kepada kami al-Auza’i, dari Yahya bin Sa’id dari ‘Amrah dari ‘Aisyah, dia berkata: “Saya mengerik bekas mani dari pakaian Rasulullah Saw jika ia kering, dan mencucinyanya jika ia basah.”

Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Bazzar di dalam kitab Musnad-nya, ia berkata: “Tidak ada yang mengetahui jalur periwayatan dari ‘Aisyah kecuali ‘Abdullah bin Zubair ini.” Adapun selain ‘Abdullah bin Zubair, mereka meriwayatkan hadis ini dari ‘Amrah dengan riwayat mursal. Ibn al-Jauzi berkata di dalam al-Tahqiq, “Ulama mazhab Hanafi berhujah tentang najisnya air mani dengan hadis yang mereka riwayatkan dari Nabi Saw, beliau berkata kepada ‘Aisyah: ‘Cucilah ia jika ia basah, dan keriklah jika kering.’ Hadis ini tidak diketahui, akan tetapi ada hadis lain yang serupa namun melalui penuturan ‘Aisyah secara langsung.” Kemudian Ibn al-Jauzi mengutip hadis dalam riwayat al-Daruquthni sebagaimana di atas, wallahu a’lam.

Sebagian ulama memahami kalimat “mengerik pakaian (fark al-tsaub)” sebagai pakaian yang tidak digunakan untuk sholat. Akan tetapi hal ini bertolak belakang dengan yang ada di dalam riwayat Muslim, dikatakan bahwa aku (‘Aisyah) mengerik pakaian Rasulullah Saw lalu beliau mengenakannya untuk sholat (fa yushalli fihi). Sedangkan di dalam riwayat Abu Dawud redaksinya adalah (tsumma yushalli fihi/kemudian Rasulullah mengenakannya untuk sholat), huruf fa’ dalam rangkaian hadis tersebut berarti menghilangkan kemungkinan mencuci pakaian tersebut setelah dikerik.

Sebagaian ulama mazhab Maliki memahami kata mengerik dengan mengerik menggunakan air (al-fark bi al-ma’) dan hal ini bertolak belakang juga dengan riwayat Muslim. Dikatakan di dalam riwayat Muslim: “Sungguh engkau melihatku sedang mengerik pakaian Rasulullah Saw yang kering dengan kukuku.” Wallahu a’lam. (Kemudian ia berkata)[5].

Ahadits al-Bab (Hadis-Hadis Bab)

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah bahwa ia pernah mencuci bekas air mani yang menempel di pakaian Rasulullah Saw lalu beliau sholat menggunakan pakaian itu dan aku (‘Aisyah) melihat bekas air mani itu pada pakaiannya. Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadis tersebut tidak bertentangan dengan hadis ‘Aisyah lainnya yang menyebut bahwa ‘Aisyah mengerik pakaian Rasulullah Saw kemudian beliau sholat dengannya, tidak bertentangan seperti halnya tidak ada pertentangan antara kalimat Nabi membasuh kedua kakinya dan mengusap dua sepatunya (khuf).

Menurut Ibn al-Jauzi, hadis tersebut tidak bisa dijadikan hujjah, sebab membasuh pakaian tersebut karena kotor bukan karena najis.

Hadits Akhar (Hadis lain): Pakaian dicuci karena lima perkara, akan diuraikan selanjutnya.

Al-Atsar: diriwayatkan di dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah, Husain bin ‘Ali bin Ja’far bin Burqan menceritakan kepada kami, dari Khalid bin Abi ‘Izzah, ia berkata: seorang laki-laki pernah bertanya kepada ‘Umar bin al-Khththab. “Aku mengalami mimpi basah di atas tikarku.” Dijawab oleh ‘Umar: “Jika basah maka basuhlah, jika kering maka keriklah, dan jika tidak nampak olehmu air mani tersebut, maka percikilah dengan air.”

Ahadits al-Khushum: di dalam Musnad Ahmad diriwayatkan. Telah menceritakan kepadaku Mu’adz bin Mu’adz, menceritakan kepadaku ‘Ikrimah bin ‘Ammar dari ‘Abdullah bin ‘Ubaid bin ‘Umair dari ‘Aisyah, berkata: “Rasulullah Saw pernah menghilangkan air mani dari pakaiannya menggunakan akar tanaman kemudian beliau sholat dengannya, dan beliau menggosoknya jika kering kemudian beliau sholat dengannya.”

Hadits Akhar (Hadis lain):  al-Daruquthni meriwayatkan sebuah hadis di dalam kitab Sunan-nya demikian pula al-Thabrani meriwayatkan di dalam Mu’jam-nya dari Ishaq bin Yusuf bin al-Azraq dari Syuraik al-Qadhi dari Muhammad bin ‘Abd al-Rahman dari ‘Atha’ dari Ibn ‘Abbas, berkata. Nabi Muhammad Saw ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian. Dijawab oleh Nabi bahwa air mani itu sama seperti ingus atau ludah. Kemudian beliau melanjutkan, air mani cukup diusap dengan kain atau tanaman. Al-Daruquthni berkata, “Tidak ada yang memarfu’kan hadis tersebut selain Ishaq al-Azraq dari Syuraik.” Menurut Ibn al-Jauzi di dalam al-Tahqiq, “Ishaq adalah seorang imam, hadisnya diriwayatkan di dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Hadisnya yang marfu’ merupakan ziyadat dari perawi-perawi tsiqah yang maqbul, dan barangsiapa yang memauqufkannya maka ia tidak mahfudh. Al-Baihaqi meriwayatkan di dalam al-Ma’rifah dari jalur al-Syafi’i, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Amr bin Dinar dan Ibn Juraih, keduanya dari ‘Atha’ dari Ibn ‘Abbas secara mauquf, ia berkata: “Ini adalah hadis sahih yang mauquf, diriwayatkan dari Syuraik dari Ibn Abi Laila dari ‘Atha’ secara marfu’, akan tetapi tidak bisa dijadikan hujah.”[6]



[1] Ia adalah al-Hafidh al-Mutqin Jamal al-Din Abu Muhammad ‘Abdullah bin Yusuf al-Zaila’I al-Hanafi. Nama “al-Zaila’i” dinisbatkan kepada “Zaila’” sebuah daerah di Pesisir Abbsyinia, di sana terdapat sebuah pelabuhan untuk kapal-kapal berlabuh. Saat ini daerah tersebut dikenal dengan negara Somalia. Di Somalia, al-Zaila’i -semoga Allah merahmatinya- tumbuh secara keilmuan menjadi orang yang fakih dan pakar di bidang tersebut. Ia juga menaruh perhatian dengan hadis, ia mentakhrij, menyusun, mengumpulkan, dan mendengarkan hadis dari ulama-ulama senior pada masanya. Di antara gurunya adalah al-Fakhr al-Zaila’i pensyarah kitab Kanz al-Daqaiq dan al-Qadhi’ ‘Ala’ al-Din al-Turkmani. Al-Zaila’i sangat tekun di bidang hadis hingga ia berhasil men-takhrij hadis-hadis dalam kitab al-Hidayah, demikian pula dengan hadis-hadis dalam kitab al-Kasysyaf. Pengetahuannya tentang hadis sangat mendalam, pernah suatu ketika al-Hafidh al-‘Iraqi menemaninya untuk mengkaji kitab-kitab hadis untuk di-takhrij bersama-sama. Selain kitab Nashb al-Rayah, al-Zaila’i juga men-takhrij hadis-hadis yang ada dalam kitab al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari. Al-Zaila’i wafat di Kairo dan dikuburkan di sana pada tahun 762 H, semoga rahmat Allah yang luas tercurah kepadanya.            

[2] Al-Hafidh Ibn Hajar telah mengakui hal ini dan mengisyaratkan bahwa ia telah banyak merujuk kitab ini, sebagaimana ia katakan di mukadimah kitabnya “al-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah” h. 10 dan di dalam kitab “al-Talkhish al-Habir” h. 9. 

[3] Al-Risalah al-Mustatharrafah, h. 188.

[4] Maksudnya adalah hadis-hadis yang mendukung dan yang menjadi syahid dari makna hadis dalam kitab al-Hidayah.

[5] Ucapan yang ada di dalam tanda kurung ini bukanlah ucapan al-Zaila’I, melainkan ucapanku.

[6] Lihat teks asli di dalam kitab Nashb al-Rayah, juz 1, h. 209-210.


Komentar