Pengertian Takhrij Hadis

  Pengertian Takhrij Secara Bahasa

Takhrij secara bahasa berarti berkumpulnya dua perkara yang saling bertentangan di dalam satu hal. Disebutkan di dalam kamus al-Muhith, “Takhrij juga dipahami sebagai khishb (subur) dan jadzb (gersang). Dalam arti, bumi yang dikeluarkan (mukharrajah) tumbuh-tumbuhannya di satu tempat namun tidak di tempat lain. Jika dikatakan kharraja al-lauh takhrijan (papan dikeluarkan) maknanya adalah sebagian ditulis dan sebagian tidak. Sedangkan kata al-kharaj memiliki pengertian dua jenis warna, putih dan hitam.”[1]

Umumnya, takhrij diartikan ke dalam beberapa makna. Yang paling populer adalah:

-          Al-Istinbath (mengeluarkan); di dalam kamus al-Muhith kata al-istikhraj dan al-ikhtira’ memiliki makna yang sama dengan al-istinbath (mengeluarkan).[2]

-          Al-Tadrib (pendidikan/pelatihan); di dalam kamus al-Muhith  disebutkan kharrajahu fi al-adab fa takharraja (dia telah dilatih atau dididik, maka dia menjadi orang yang terdidik), oleh sebab itu dia adalah khirrij (seperti kata ‘innin) yang memiki makna maf’ul (obyek), yakni (mukharraj) orang yang terdidik atau terlatih.[3]

-          Al-Taujih (menjelaskan/menerangkan); misalnya dalam kalimat, kharraja al-mas’alah, artinya adalah menjelaskan persoalan.

-          Al-Makhraj (tempat keluar); adalah tempat keluar. Misalnya dalam kalimat kharaja makhrajan hasanan, wa hadza makhrajahu, artinya ia telah keluar dari tempat yang baik, dan itu adalah tempat dia keluar.[4] Ahli hadis mengatakan, “hadza hadits ‘urifa makhrajuhu (ini adalah hadis yang diketahui tempat di mana ia dikeluarkan).” Artinya adalah tempat dikeluarkannya hadis tersebut, yakni para periwayat hadis yang ada di dalam sanad hadis yang dimaksud.

-          Al-Khuruj naqidh al-dukhul (keluar lawan dari masuk). Wa qad akhrajahu wa kharraja bih.[5] Adakalanya kata al-ikhraj (mengeluarkan) memiliki makna al-ibraz (memunculkan) dan al-idzhar (menampakkan). Misalnya dalam firman Allah Swt, “kazar’in ukhrija syath’uh (seperti tanaman yang ditampakkan daunnya).”[6] Contoh lain adalah komentar ahli hadis tentang sebuah hadis, akhrajahu al-bukhari artinya imam al-Bukhari menampakkan dan memunculkannya kepada orang-orang dengan menjelaskan tempat hadis tersebut dikeluarkan. Yakni dengan menyebutkan periwayat yang ada di dalam sanad hadis tersebut. Demikian pula dengan pernyataan, kharrajahu al-bukhari, maksudnya adalah akhrajahu (mengeluarkannya) atau berarti dzukira makhrajuh (disebutkan tempat keluarnya). Ini adalah asal muasal (isytiqaq) ahli hadis menggunakan kalimat “al-takhrij” yang berarti menampakkan tempat keluarnya hadis, tempat dari mana hadis tersebut dikeluarkan, yaitu dengan cara menyebutkan rangkaian perawi dalam sanad hadis tersebut. wallahu a’lam.    

 Al-Takhrij Menurut Ahli Hadis (Muhadditsin)

Kata al-takhrij oleh ahli hadis digunakan dalam beberapa pengertian:

-          Sebagai sinonim dari kata al-ikhraj yang berarti mengeluarkan hadis kepada orang lain dengan menyebutkan dari mana dia dikeluarkan, maksudnya adalah para perawi hadis di mana hadis itu bersumber. Contohnya adalah kalimat, hadza hadits akhrajahu al-bukhari, atau kharrajahu al-bukhari. Artinya diriwayatkan oleh al-Bukhari dan disebutkan perawinya secara independen. Di dalam kitab‘Ulum al-Hadits, Ibnu Shalah berkata: “Para ulama di dalam menyusun hadis, menggunakan dua cara. Pertama, menyusun hadis berdasarkan bab. -lalu Ibn Shalah melanjutkan- wa huwa takhrijuhu ‘ala ahkam al-fiqh wa ghairiha..dan dia mentakhrijnya berdasarkan hukum-hukum fikih dan selainnya.”[7] Pernyataan Ibn Shalah “takhrijuhu” maksudnya adalah ikhrajuhu (mengeluarkan hadis) dan meriwayatkannya kepada orang lain melalui kitabnya.

-          Kata al-takhrij digunakan untuk pengertian mengeluarkan hadis dari kitab-kitab berikut riwayat yang dimilikinya. Di dalam kitab Fath al-Mugits, al-Sakhawi berkata: “Al-takhrij adalah seorang ahli hadis mengeluarkan hadis-hadis dari catatan-catatan, guru-guru, kitab-kitab dan lain sebagainya. Adapun urutannya berdasarkan riwayat sendiri, atau guru-gurunya, atau sahabatnya dan lain sebagainya.  Lalu memberikan komentar kepada hadis tersebut dan menyebutkan rangkaian sanadnya yang sampai kepada pemiliki kitab dan karya tersebut…”[8] Hal ini selaras dengan ungkapan al-Dzahabi dalam kitab Tadzkirah al-Huffadh, pada pembahasan biografi Ahmad bin ‘Ubayd bin Isma’il al-Shaffar yang mengatakan: “Dia adalah al-Hafid al-Tsiqqah, Abu al-Hasan al-Bashri al-Shaffar, penyusun kitab al-Sunan yang hadis-hadisnya paling banyak di-takhrij oleh Abu Bakar al-Baihaqi di dalam kitab Sunan-nya.”[9]

-          Digunakan untuk pengertian al-dilalah (petunjuk) maksudnya adalah yang menunjukkan kepada sumber-sumber hadis yang sesungguhnya, dan menisbatkan hadis tersebut kepada sumber tersebut. Dan hal itu dilakukan dengan menyebut pengarang kitab yang meriwayatkan hadis tersebut. Al-Munawi di dalam Faidh al-Qadir berkata ketika menjelaskan pernyataan al-Suyuthi: “Wa baalaghtu fi tahrir al-takhrij.” Maksudnya adalah aku telah bersungguh-sungguh dalam menisbatkan hadis kepada mukharrij-nya yang merupakan imam hadis. Di antaranya adalah bersumber dari kitab-kitab jawami’, sunan, atau pun masanid. Aku tidak menisbatkan sedikitpun kepada sumber tersebut melainkan aku telah memeriksa keadaannya, mukharrij-nya, dan aku juga tidak akan cukup dengan menisbatkan sebuah hadis kepada orang yang bukan ahlinya, sekalipun ia seorang mufassir.”[10]

Menurut Mahmud Thahan, pengertian ketiga ini adalah yang paling masyhur dan populer di kalangan ahli hadis. Pengertian ketiga ini yang paling banyak digunakan, apalagi pada beberapa abad terakhir setelah para ulama mulai melakukan takhrij hadis terhadap hadis yang tersebar di berbagai kitab karena memang saat itu dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Pengertian ini yang nantinya akan kami bahas dalam kitab ini. Berdasarkan hal ini, maka kami akan memberikan pengertian al-takhrij berdasarkan istilah sebagaimana berikut:

Pengertian al-Takhrij menurut Istilah

Al-Takhrij huwa al-dilalah ‘ala maudhi’ al-hadits fi mashaadirihi al-ashliyyah al-latii akhrajathu bisanadih, tsumma bayanu martabatihi ‘inda al-hajah. Takhrij adalah petunjuk di mana sebuah hadis berada di dalam sumber-sumbernya yang asli yang mengeluarkannya beserta sanadnya, kemudian menjelaskan tingkatan hadis tersebut ketika diperlukan.

Penjelasan dari pengertian di atas adalah; Pertama, pada kalimat “petunjuk di mana sebuah hadis berada” maksudnya adalah menyebutkan kitab-kitab yang memuat hadis yang dimaksud, seperti dalam ungkapan: “akhrajahu al-bukhari fi shahihihi (dikeluarkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Sahih-nya).” Atau “akhrajahu al-thabrani fi mu’jamihi  (dikeluarkan oleh al-Thabrani di dalam kitab Mu’jam-nya).” Atau misalnya “akhrajahu al-thabari fi tafsirihi (dikeluarkan oleh al-Thabari di dalam kitab tafsirnya),” dan banyak lagi ungkapan yang serupa dengan beberapa contoh ini.

Kedua, yang dimaksud dengan “di dalam sumber-sumbernya yang asli” adalah sebagai mana berikut:

-          Kitab-kitab hadis yang dikumpulkan oleh penulisnya melalui perjumpaan langsung dengan guru-gurunya dengan mencantumkan sanad-sanad yang bersambung hingga Nabi Muhammad Saw. Misalnya adalah al-Kutub al-Sittah, Muwaththa’ Malik, Musnad Ahmad, Mustadrak al-Hakim, Mushannaf ‘Abd al-Razzaq, dan lain sebagainya.

-          Kitab-kitab hadis turunan (tabi’ah) dari kitab hadis yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, seperti kitab-kitab yang disusun dengan mengompilasi kitab-kitab hadis sebelumnya. Contohnya adalah kitab al-Jam’ baina al-Shahihaini karya al-Humaidi. Atau kitab-kitab yang mengumpulkan athraf (bagian terkecil) dari kitab-kitab tersebut seperti kitab Tuhfah al-Asyraf bi Ma’rifah al-Athraf karya al-Mizzi. Atau kitab-kitab ringkasan dari Kutub al-Sittah seperti kitab Tahdzib Sunan Abi Dawud karya al-Mundziri. Kitab terakhir ini, sekalipun al-Mundziri membuang sanad-sanadnya akan tetapi secara hukum sanadnya masih ada. Oleh sebab itu, orang yang ingin mengetahui sanadnya, ia perlu merujuk kepada kitab Sunan Abi Dawud.

-          Kitab-kitab lain selain kitab hadis -seperti kitab tafsir, fikih, sejarah- yang menjadikan hadis sebagai sumber referensi. Syaratnya, penulis kitab tersebut meriwayatkan hadis dalam kitabnya disertai dengan sanad yang ia miliki. Maksudnya adalah penulis tidak mengambilnya dari kitab-kitab lain sebelumnya. Di antara kitab-kitab yang termasuk ke dalam kitab ini adalah Tafsir al-Thabari, Tarikh al-Thabari, kitab al-Umm karya al-Syafi’i. Kitab-kitab tersebut dikatakan bukan kitab hadis, sebab kitab tersebut ditulis oleh penulisnya tidak bertujuan untuk mengumpulkan teks-teks hadis, akan tetapi untuk cabang keilmuan yang lainnya. Meski begitu di dalam beberapa pembahasannya memuat referensi hadis yang berkenaan dengan tafsir ayat tertentu atau penjelasan tentang hukum tertentu dan lain sebagainya. Dalam mencantumkan hadis, beberapa penulis ini meriwayatkannya dari guru-guru mereka dengan sanad-sanad yang sampai kepada Nabi Saw. Mereka tidak mengambil hadis tersebut dari kitab-kitab yang lain. Oleh sebab itu kitab seperti ini masih digolongkan kepada sumber hadis yang otentik.

Adapun jika penisbatan hadis kepada kitab-kitab yang mengumpulkan sebagian hadis yang bukan berasal dari guru, akan tetapi dari kitab-kitab sebelumnya, maka hal ini tidak bisa dikatakan sebagai takhrij secara istilah. Hal ini sebatas identifikasi pembaca bahwa hadis ini disebutkan dalam kitab ini. Jenis penisbatan hadis semacam ini biasanya dilakukan oleh orang yang lemah atau tidak mampu mengetahui sumber-sumber hadis yang asli dan hal ini tidak layak bagi seorang ahli ilmu atau bahkan ahli hadis.

Adapun kitab-kitab hadis yang tidak dianggap sebagai sumber asli dari kitab hadis adalah: kitab-kitab yang memuat hadis-hadis hukum seperti kitab Bulugh al-Maram mi Adillah al-Ahkam karya al-Hafid Ibn Hajar; kemudian kitab-kitab yang mengumpulkan hadis berdasarkan urutan abjad seperti kitab al-Jami’ al-Shaghir karya al-Suyuthi; dan sisanya adalah kitab-kitab yang mengumpulkan hadis dari kitab hadis yang telah ada dengan berbagai model, seperti kitab al-Arba’in al-Nawawiyyah dan Riyadh al-Shalihin karya al-Nawawi, dan lain sebagainya. Sekalipun tidak dianggap sebagai kitab sumber yang asli, akan tetapi kitab-kitab ini bisa mengantarkan kepada sumber-sumber hadis yang asli, oleh sebab itu kitab-kitab ini bisa membantu dalam proses takhrij.

Yang ketiga, yang dimaksud dengan kalimat, “menjelaskan tingkatan hadis tersebut ketika diperlukan” adalah menjelaskan tingkatan hadis dari sahih, dhaif, atau yang lain jika diperlukan. Oleh sebab itu, maka menjelaskan tingkatan hadis bukanlah suatu hal yang mendasar di dalam takhrij hadis. Menjelaskan tingkatan hadis dalam takhrij hadis adalah penyempurna jika memang dibutuhkan.



[1] Al-Qamus al-Muhith, Juz 1, h. 191-192.

[2] Al-Qamus al-Muhith, juz 1, h. 192.

[3] Al-Qamus al-Muhith, juz 1, h. 192

[4] Lisan al-‘Arab, juz 2, h. 249.

[5] Lisan al-‘Arab, juz 2, h. 249.

[6] Surah al-Fath, ayat 29. Artinya seperti tanaman yang dimunculkan dan ditampakkan tunasnya.

[7] ‘Ulum al-Hadits, h. 228.

[8] Fath al-Mughits karya al-Sakhawi, juz 2, h. 338.

[9] Tadzkirah al-Huffadh, juz 3, h. 876.

[10] Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, h. 20.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kitab Takhrij Hadis: Nashb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah