Pengertian Takhrij Hadis
Pengertian Takhrij Secara Bahasa
Takhrij secara bahasa berarti berkumpulnya
dua perkara yang saling bertentangan di dalam satu hal. Disebutkan di dalam
kamus al-Muhith, “Takhrij juga dipahami sebagai khishb (subur) dan jadzb
(gersang). Dalam arti, bumi yang dikeluarkan (mukharrajah)
tumbuh-tumbuhannya di satu tempat namun tidak di tempat lain. Jika dikatakan kharraja
al-lauh takhrijan (papan dikeluarkan) maknanya adalah sebagian ditulis dan
sebagian tidak. Sedangkan kata al-kharaj memiliki pengertian dua jenis warna,
putih dan hitam.”[1]
Umumnya, takhrij diartikan ke dalam
beberapa makna. Yang paling populer adalah:
-
Al-Istinbath (mengeluarkan);
di dalam kamus al-Muhith kata al-istikhraj dan al-ikhtira’
memiliki makna yang sama dengan al-istinbath (mengeluarkan).[2]
-
Al-Tadrib (pendidikan/pelatihan);
di dalam kamus al-Muhith disebutkan kharrajahu fi al-adab fa
takharraja (dia telah dilatih atau dididik, maka dia menjadi orang yang
terdidik), oleh sebab itu dia adalah khirrij (seperti kata ‘innin)
yang memiki makna maf’ul (obyek), yakni (mukharraj) orang yang
terdidik atau terlatih.[3]
-
Al-Taujih (menjelaskan/menerangkan);
misalnya dalam kalimat, kharraja al-mas’alah, artinya adalah menjelaskan
persoalan.
-
Al-Makhraj (tempat
keluar); adalah tempat keluar. Misalnya dalam kalimat kharaja makhrajan
hasanan, wa hadza makhrajahu, artinya ia telah keluar dari tempat yang
baik, dan itu adalah tempat dia keluar.[4]
Ahli hadis mengatakan, “hadza hadits ‘urifa makhrajuhu (ini adalah hadis
yang diketahui tempat di mana ia dikeluarkan).” Artinya adalah tempat
dikeluarkannya hadis tersebut, yakni para periwayat hadis yang ada di dalam
sanad hadis yang dimaksud.
-
Al-Khuruj naqidh
al-dukhul (keluar lawan dari masuk). Wa qad akhrajahu wa kharraja
bih.[5]
Adakalanya kata al-ikhraj (mengeluarkan) memiliki makna al-ibraz
(memunculkan) dan al-idzhar (menampakkan). Misalnya dalam firman Allah
Swt, “kazar’in ukhrija syath’uh (seperti tanaman yang ditampakkan
daunnya).”[6]
Contoh lain adalah komentar ahli hadis tentang sebuah hadis, akhrajahu
al-bukhari artinya imam al-Bukhari menampakkan dan memunculkannya kepada
orang-orang dengan menjelaskan tempat hadis tersebut dikeluarkan. Yakni dengan
menyebutkan periwayat yang ada di dalam sanad hadis tersebut. Demikian pula
dengan pernyataan, kharrajahu al-bukhari, maksudnya adalah akhrajahu
(mengeluarkannya) atau berarti dzukira makhrajuh (disebutkan tempat
keluarnya). Ini adalah asal muasal (isytiqaq) ahli hadis menggunakan
kalimat “al-takhrij” yang berarti menampakkan tempat keluarnya hadis,
tempat dari mana hadis tersebut dikeluarkan, yaitu dengan cara menyebutkan
rangkaian perawi dalam sanad hadis tersebut. wallahu a’lam.
Al-Takhrij Menurut Ahli Hadis (Muhadditsin)
Kata al-takhrij oleh ahli hadis digunakan dalam beberapa pengertian:
-
Sebagai sinonim dari
kata al-ikhraj yang berarti mengeluarkan hadis kepada orang lain dengan
menyebutkan dari mana dia dikeluarkan, maksudnya adalah para perawi hadis di
mana hadis itu bersumber. Contohnya adalah kalimat, hadza hadits akhrajahu
al-bukhari, atau kharrajahu al-bukhari. Artinya diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan disebutkan perawinya secara independen. Di dalam kitab‘Ulum
al-Hadits, Ibnu Shalah berkata: “Para ulama di dalam menyusun hadis,
menggunakan dua cara. Pertama, menyusun hadis berdasarkan bab. -lalu Ibn Shalah
melanjutkan- wa huwa takhrijuhu ‘ala ahkam al-fiqh wa ghairiha..dan dia
mentakhrijnya berdasarkan hukum-hukum fikih dan selainnya.”[7]
Pernyataan Ibn Shalah “takhrijuhu” maksudnya adalah ikhrajuhu
(mengeluarkan hadis) dan meriwayatkannya kepada orang lain melalui kitabnya.
-
Kata al-takhrij
digunakan untuk pengertian mengeluarkan hadis dari kitab-kitab berikut riwayat
yang dimilikinya. Di dalam kitab Fath al-Mugits, al-Sakhawi berkata: “Al-takhrij
adalah seorang ahli hadis mengeluarkan hadis-hadis dari catatan-catatan,
guru-guru, kitab-kitab dan lain sebagainya. Adapun urutannya berdasarkan
riwayat sendiri, atau guru-gurunya, atau sahabatnya dan lain sebagainya. Lalu memberikan komentar kepada hadis tersebut
dan menyebutkan rangkaian sanadnya yang sampai kepada pemiliki kitab dan karya
tersebut…”[8]
Hal ini selaras dengan ungkapan al-Dzahabi dalam kitab Tadzkirah al-Huffadh,
pada pembahasan biografi Ahmad bin ‘Ubayd bin Isma’il al-Shaffar yang
mengatakan: “Dia adalah al-Hafid al-Tsiqqah, Abu al-Hasan al-Bashri al-Shaffar,
penyusun kitab al-Sunan yang hadis-hadisnya paling banyak di-takhrij
oleh Abu Bakar al-Baihaqi di dalam kitab Sunan-nya.”[9]
-
Digunakan untuk
pengertian al-dilalah (petunjuk) maksudnya adalah yang menunjukkan
kepada sumber-sumber hadis yang sesungguhnya, dan menisbatkan hadis tersebut
kepada sumber tersebut. Dan hal itu dilakukan dengan menyebut pengarang kitab
yang meriwayatkan hadis tersebut. Al-Munawi di dalam Faidh al-Qadir
berkata ketika menjelaskan pernyataan al-Suyuthi: “Wa baalaghtu fi tahrir
al-takhrij.” Maksudnya adalah aku telah bersungguh-sungguh dalam menisbatkan
hadis kepada mukharrij-nya yang merupakan imam hadis. Di antaranya
adalah bersumber dari kitab-kitab jawami’, sunan, atau pun masanid.
Aku tidak menisbatkan sedikitpun kepada sumber tersebut melainkan aku telah
memeriksa keadaannya, mukharrij-nya, dan aku juga tidak akan cukup
dengan menisbatkan sebuah hadis kepada orang yang bukan ahlinya, sekalipun ia
seorang mufassir.”[10]
Menurut Mahmud Thahan, pengertian ketiga ini adalah yang paling masyhur dan populer di kalangan ahli hadis. Pengertian ketiga ini yang paling banyak digunakan, apalagi pada beberapa abad terakhir setelah para ulama mulai melakukan takhrij hadis terhadap hadis yang tersebar di berbagai kitab karena memang saat itu dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Pengertian ini yang nantinya akan kami bahas dalam kitab ini. Berdasarkan hal ini, maka kami akan memberikan pengertian al-takhrij berdasarkan istilah sebagaimana berikut:
Pengertian al-Takhrij menurut Istilah
Al-Takhrij huwa al-dilalah ‘ala maudhi’
al-hadits fi mashaadirihi al-ashliyyah al-latii akhrajathu bisanadih, tsumma
bayanu martabatihi ‘inda al-hajah. Takhrij adalah petunjuk di
mana sebuah hadis berada di dalam sumber-sumbernya yang asli yang mengeluarkannya
beserta sanadnya, kemudian menjelaskan tingkatan hadis tersebut ketika
diperlukan.
Penjelasan dari pengertian di atas adalah;
Pertama, pada kalimat “petunjuk di mana sebuah hadis berada” maksudnya
adalah menyebutkan kitab-kitab yang memuat hadis yang dimaksud, seperti dalam
ungkapan: “akhrajahu al-bukhari fi shahihihi (dikeluarkan oleh
al-Bukhari di dalam kitab Sahih-nya).” Atau “akhrajahu al-thabrani fi
mu’jamihi (dikeluarkan oleh
al-Thabrani di dalam kitab Mu’jam-nya).” Atau misalnya “akhrajahu
al-thabari fi tafsirihi (dikeluarkan oleh al-Thabari di dalam kitab
tafsirnya),” dan banyak lagi ungkapan yang serupa dengan beberapa contoh ini.
Kedua, yang dimaksud dengan “di dalam
sumber-sumbernya yang asli” adalah sebagai mana berikut:
-
Kitab-kitab hadis yang
dikumpulkan oleh penulisnya melalui perjumpaan langsung dengan guru-gurunya
dengan mencantumkan sanad-sanad yang bersambung hingga Nabi Muhammad Saw.
Misalnya adalah al-Kutub al-Sittah, Muwaththa’ Malik, Musnad Ahmad,
Mustadrak al-Hakim, Mushannaf ‘Abd al-Razzaq, dan lain sebagainya.
-
Kitab-kitab hadis
turunan (tabi’ah) dari kitab hadis yang disebutkan dalam paragraf
sebelumnya, seperti kitab-kitab yang disusun dengan mengompilasi kitab-kitab
hadis sebelumnya. Contohnya adalah kitab al-Jam’ baina al-Shahihaini karya
al-Humaidi. Atau kitab-kitab yang mengumpulkan athraf (bagian terkecil)
dari kitab-kitab tersebut seperti kitab Tuhfah al-Asyraf bi Ma’rifah
al-Athraf karya al-Mizzi. Atau kitab-kitab ringkasan dari Kutub
al-Sittah seperti kitab Tahdzib Sunan Abi Dawud karya al-Mundziri. Kitab
terakhir ini, sekalipun al-Mundziri membuang sanad-sanadnya akan tetapi secara
hukum sanadnya masih ada. Oleh sebab itu, orang yang ingin mengetahui sanadnya,
ia perlu merujuk kepada kitab Sunan Abi Dawud.
-
Kitab-kitab lain selain
kitab hadis -seperti kitab tafsir, fikih, sejarah- yang menjadikan hadis
sebagai sumber referensi. Syaratnya, penulis kitab tersebut meriwayatkan hadis
dalam kitabnya disertai dengan sanad yang ia miliki. Maksudnya adalah penulis
tidak mengambilnya dari kitab-kitab lain sebelumnya. Di antara kitab-kitab yang
termasuk ke dalam kitab ini adalah Tafsir al-Thabari, Tarikh
al-Thabari, kitab al-Umm karya al-Syafi’i. Kitab-kitab tersebut
dikatakan bukan kitab hadis, sebab kitab tersebut ditulis oleh penulisnya tidak
bertujuan untuk mengumpulkan teks-teks hadis, akan tetapi untuk cabang keilmuan
yang lainnya. Meski begitu di dalam beberapa pembahasannya memuat referensi
hadis yang berkenaan dengan tafsir ayat tertentu atau penjelasan tentang hukum
tertentu dan lain sebagainya. Dalam mencantumkan hadis, beberapa penulis ini
meriwayatkannya dari guru-guru mereka dengan sanad-sanad yang sampai kepada
Nabi Saw. Mereka tidak mengambil hadis tersebut dari kitab-kitab yang lain.
Oleh sebab itu kitab seperti ini masih digolongkan kepada sumber hadis yang
otentik.
Adapun jika penisbatan hadis kepada
kitab-kitab yang mengumpulkan sebagian hadis yang bukan berasal dari guru, akan
tetapi dari kitab-kitab sebelumnya, maka hal ini tidak bisa dikatakan sebagai takhrij
secara istilah. Hal ini sebatas identifikasi pembaca bahwa hadis ini disebutkan
dalam kitab ini. Jenis penisbatan hadis semacam ini biasanya dilakukan oleh
orang yang lemah atau tidak mampu mengetahui sumber-sumber hadis yang asli dan
hal ini tidak layak bagi seorang ahli ilmu atau bahkan ahli hadis.
Adapun kitab-kitab hadis yang tidak
dianggap sebagai sumber asli dari kitab hadis adalah: kitab-kitab yang memuat
hadis-hadis hukum seperti kitab Bulugh al-Maram mi Adillah al-Ahkam
karya al-Hafid Ibn Hajar; kemudian kitab-kitab yang mengumpulkan hadis
berdasarkan urutan abjad seperti kitab al-Jami’ al-Shaghir karya
al-Suyuthi; dan sisanya adalah kitab-kitab yang mengumpulkan hadis dari kitab
hadis yang telah ada dengan berbagai model, seperti kitab al-Arba’in
al-Nawawiyyah dan Riyadh al-Shalihin karya al-Nawawi, dan lain
sebagainya. Sekalipun tidak dianggap sebagai kitab sumber yang asli, akan
tetapi kitab-kitab ini bisa mengantarkan kepada sumber-sumber hadis yang asli,
oleh sebab itu kitab-kitab ini bisa membantu dalam proses takhrij.
Yang ketiga, yang dimaksud dengan kalimat,
“menjelaskan tingkatan hadis tersebut ketika diperlukan” adalah
menjelaskan tingkatan hadis dari sahih, dhaif, atau yang lain jika diperlukan.
Oleh sebab itu, maka menjelaskan tingkatan hadis bukanlah suatu hal yang
mendasar di dalam takhrij hadis. Menjelaskan tingkatan hadis dalam takhrij
hadis adalah penyempurna jika memang dibutuhkan.
[1]
Al-Qamus al-Muhith, Juz 1, h.
191-192.
[2]
Al-Qamus al-Muhith, juz 1, h.
192.
[3]
Al-Qamus al-Muhith, juz 1, h.
192
[4]
Lisan al-‘Arab, juz 2, h. 249.
[5]
Lisan al-‘Arab, juz 2, h. 249.
[6]
Surah al-Fath, ayat 29.
Artinya seperti tanaman yang dimunculkan dan ditampakkan tunasnya.
[7]
‘Ulum al-Hadits, h. 228.
[8]
Fath al-Mughits karya
al-Sakhawi, juz 2, h. 338.
[9]
Tadzkirah al-Huffadh, juz 3,
h. 876.
[10]
Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’
al-Shaghir, juz 1, h. 20.
Alhamdulillah sangat informatif
BalasHapus